APBD Triliunan Diduga Jadi Ladang Setoran: Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK

APBD Triliunan Diduga Jadi Ladang Setoran: Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka KPK
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka/foto ist

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Belum genap satu tahun memimpin, Ardito kini terseret skandal penerimaan fee yang nilainya mencapai Rp 5,74 miliar.

Penetapan tersangka itu diumumkan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Dalam paparannya, Mungki menyebut dugaan praktik “setoran wajib” itu sudah berjalan sejak awal masa jabatan Ardito sebagai bupati.

Menurut KPK, Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek strategis di Lampung Tengah. Padahal, APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai Rp 3,19 triliun, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kebutuhan publik, dan program prioritas daerah. Namun, anggaran triliunan itu justru diduga menjadi ladang fee bagi pihak tertentu.

Dalam proses pengaturan proyek, Ardito disebut meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengondisikan pemenang tender yang wajib berasal dari perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya. Aliran uang diduga diterima melalui RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RNP), yang merupakan adik kandung Ardito.

“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa,” ujar Mungki.

KPK juga mengungkap dugaan setoran lain dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dalam kasus ini, Ardito diduga mengarahkan Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo (ANW)—yang juga kerabat dekatnya—untuk mengatur pemenang lelang. Dari pengondisian itu, Ardito disebut menerima tambahan Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.

Ironisnya, seluruh dugaan transaksi haram itu berlangsung hanya beberapa minggu setelah Ardito dilantik sebagai bupati pada Februari 2025. KPK menilai pola rente proyek tersebut langsung berjalan sejak awal pemerintahan, memperlihatkan betapa rapuhnya integritas penyelenggaraan daerah.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:

1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah.

2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah;

3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati;

4. Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Ardito;

5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta (Direktur PT Elkaka Mandiri).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik rente dan bancakan proyek di daerah. Dengan APBD triliunan rupiah yang mestinya menyejahterakan masyarakat, skandal ini kembali memperlihatkan betapa kuatnya cengkeraman setoran dalam roda pemerintahan.(**)