Potensi Tunda Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024: Lebih dari 300 Gugatan di MK

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tercantum dalam Perpres No. 80 Tahun 2024, terancam molor.
Meskipun Perpres tersebut menetapkan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025 dan Bupati/Wali Kota/Wakilnya pada 10 Februari 2025, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyoroti lonjakan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hingga 20 Desember 2024, tercatat 310 gugatan sengketa PHP (perselisihan hasil perhitungan) Pilkada 2024 masuk ke MK; rinciannya 240 gugatan untuk Bupati/Wakil Bupati, 49 untuk Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan 21 untuk Gubernur/Wakil Gubernur," ujarnya. Jum'at, (20/12).
Lebih lanjut Afifuddin memprediksi, proses persidangan di MK masih akan berlangsung hingga awal Februari, sehingga putusan dismissal (penolakan) belum akan keluar.
"Idealnya tahapan MK selesai pada 13 Maret 2025," jelasnya.
Pernyataan Afifuddin ini menguatkan kekhawatiran akan penundaan pelantikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, pun menegaskan bahwa jadwal pelantikan perlu disepakati bersama Mendagri, MK, DPR, dan Presiden.
Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah dan perlunya koordinasi antar lembaga negara untuk menentukan kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Publik pun kini menantikan kepastian terkait hal ini.