Pemutihan PKB Lampung Dikeluhkan, SWDKLLJ Jadi Beban Baru

Pemutihan PKB Lampung Dikeluhkan, SWDKLLJ Jadi Beban Baru
Foto Ilustrasi / Dokumentasi Pajak

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Sejak 1 Mei 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi diluncurkan oleh Pemprov Lampung. Namun, program ini justru menuai keluhan dari masyarakat lantaran ketidakpuasan terhadap pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Meski PKB dipangkas hingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ sesuai tunggakan tahun sebelumnya ditambah denda satu tahun berjalan.

Rafi, warga Bandar Lampung, mengungkapkan kekecewaannya saat mengetahui biaya SWDKLLJ yang harus dibayar masih mahal meski pajak telah dipangkas. 

Nasib serupa dialami Wawan dari Lampung Timur yang mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); ia terkejut karena biaya SWDKLLJ menambah beban pengeluaran meski BBNKB digratiskan.

Zulham Pane, Kepala Jasa Raharja Lampung, menyatakan bahwa saat ini pembebasan tunggakan SWDKLLJ masih dalam proses pembahasan. 

"Denda tahun berjalan tetap dibayar, sementara denda tahun berlalu tidak. Kami berharap doa masyarakat agar pemutihan berlaku juga untuk pembayaran Jasa Raharja," harap Zulham.

Keluhan masyarakat ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah Lampung untuk mengevaluasi keberlanjutan program agar lebih optimal dan meringankan beban masyarakat.(*)