Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ubah Aturan Nadiem Makarim, Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Lebih Awal dan Langsung dari Pusat

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Mendikdasmen Abdul Mu’ti secara resmi mengubah aturan Nadiem Makarim mengenai juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru. Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 tidak lagi mengikuti aturan Nadiem Makarim. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkait tunjangan sertifikasi guru.
Perubahan yang dilakukan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti mencakup jadwal dan skema pencairan yang berbeda jauh dari aturan sebelumnya. Pencairan tunjangan sertifikasi dimulai lebih awal, dan yang lebih menarik, tunjangan untuk guru ASN daerah kini langsung dikirim dari pusat, tidak melalui pemerintah daerah.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru harus memenuhi delapan syarat yang ditetapkan oleh Mendikdasmen. Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik. Kedua, berstatus guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian. Ketiga, mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik. Keempat, memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian. Kelima, melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai sertifikat pendidik dan dibuktikan dengan SK mengajar. Keenam, mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai ketentuan rombongan belajar. Ketujuh, memenuhi beban kerja sesuai aturan. Kedelapan, tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Namun, ada keringanan bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah tidak harus melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa sesuai dengan sertifikat pendidik mereka. Ini merupakan langkah yang sangat dinantikan oleh banyak guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah.
Harapan tunjangan sertifikasi guru dapat disalurkan dengan lebih efisien dan tepat waktu. Guru yang memenuhi syarat dapat menerima tunjangan mereka tanpa harus menunggu lama atau melalui proses yang rumit.
Kebijakan baru dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan motivasi lebih besar bagi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan di Indonesia.(*)