Ironi Lampung Timur: Desa Dikejar Pajak, Pemkab Nunggak Miliaran Dana Bagi Hasil

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sebuah ironi mencuat di Kabupaten Lampung Timur. Di tengah kesulitan ekonomi yang mendera, pemerintah kabupaten (Pemkab) justru menunggak dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) kepada desa-desa hingga mencapai Rp11 miliar lebih.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada 13 Mei 2024. BPK mencatat, Pemkab Lampung Timur belum menuntaskan penyaluran dana BHPRD tahun 2023 sebesar Rp8.852.101.614,43. Bahkan, tunggakan serupa juga terjadi pada tahun 2022 dengan nilai Rp2.162.063.486,20.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan sikap Pemkab yang gencar menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari desa-desa. Padahal, total tunggakan PBB tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar.
"Kami merasa ini tidak adil. Di satu sisi, kami dituntut untuk segera melunasi PBB, sementara hak kami atas dana bagi hasil justru ditahan," keluh seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur mengakui adanya keterlambatan penyaluran dana BHPRD. Ia berdalih, kondisi ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah.
"Kami mengakui adanya keterlambatan ini. Kami sedang berupaya untuk mencari solusi agar kewajiban ini dapat segera dipenuhi," ujarnya.
Menanggapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar Bupati Lampung Timur segera memerintahkan Kepala BPKAD untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyaluran BHPRD kepada desa-desa. Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum terealisasi.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas pengelolaan keuangan di Kabupaten Lampung Timur. Di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa, justru dana yang seharusnya menjadi hak mereka tertahan di kas daerah.(*)