Konten LGBT di Netflix dan Judi Online di Twitter/X Jadi Sorotan: DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas!

Konten LGBT di Netflix dan Judi Online di Twitter/X Jadi Sorotan: DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas!
Foto Tangkap Layar/ Foto Net

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi I DPR RI tengah menyoroti peredaran konten negatif di berbagai platform digital yang beroperasi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, mengungkapkan keprihatinannya terhadap konten animasi pro-LGBT yang ada di Netflix dan berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak. Selain itu, ia juga menyoroti maraknya iklan judi online yang mencatut nama perguruan tinggi, termasuk universitas Islam negeri (UIN).

"Kami sangat menyayangkan adanya tayangan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa dan bisa merusak perkembangan anak. Pemerintah, melalui Kominfo, harus bertindak tegas," ujar Sukamta di Jakarta, Minggu (5/10/2025). 

Ia menambahkan, pihaknya mendukung langkah Kominfo untuk memanggil Netflix dan memastikan konten impor sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sukamta juga mengkritik seruan boikot Netflix oleh Elon Musk. Menurutnya, platform Twitter/X milik Musk justru lebih bermasalah karena menjadi wadah peredaran konten pornografi dan promosi judi online.

"Persoalan yang lebih meresahkan ada pada Twitter/X. Platform ini memungkinkan penyebaran konten pornografi dan perjudian online dengan sangat mudah," tegasnya. 

Sukamta mengingatkan bahwa dalam UU ITE pasal 40, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berkewajiban melakukan moderasi konten sebelum tayang ke publik.

Oleh karena itu, Sukamta meminta Elon Musk untuk mematuhi aturan hukum Indonesia. Sebagai platform berbasis user-generated content, Twitter/X wajib tunduk pada regulasi nasional, termasuk UU ITE dan aturan Kominfo.

"Kami mengingatkan, siapapun yang menjalankan bisnis digital di Indonesia harus taat hukum. Jangan hanya menyerukan boikot terhadap pihak lain, sementara platform sendiri justru menjadi sumber masalah. Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan kepada semua penyelenggara sistem elektronik asing, tanpa pandang bulu," pungkasnya.(*)