Gelar Workshop di Lampung Timur, BPKP Provinsi Lampung Libatkan Empat Narasumber

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2025 di Aula rumah dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (3/7/2025).
Acara tersebut di buka langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah itu diikuti oleh Sekretariat daerah, OPD terkait, para Camat, Pendamping Desa dan Kepala Desa.
Workshop yang mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan" melibatkan nararasumber yang berasal dari eksternal dan internal BPKP diantaranya; Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Lampung, Ir. H. A. Junaidi Auly, Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan PDT, Dr. H. Yusra, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung,Agus Setiyawan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Agus Setiyawan menjelaskan kegiatan tersebut sebagai respon dari hasil pengawasan dan mendukung peningkatan tata kelola keuangan desa yang lebih baik.
"Hasil pengawasan atas Akuntabilitas dan Pembangunan Desa menyoroti adanya permasalahan pada proses penyusunan perencanaan dan penganggaran desa yang belum sesuai dengan pentahapan seharusnya, alokasi belanja yang tidak sesuai dengan besaran earmark fokus penggunaan dana,"kata Agus Setiyawan.
"Seperti alokasi belanja operasional 1 melebihi 3% dan atau mengalokasikan belanja ketahanan pangan dibawah 20%, dan minimnya anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur sehingga tidak mendukung program padat karya," tambahnya.
"Selain itu ditemukan permasalahan terkait data penerima BLT dan ketidaktaatan penyetoran pajak yang sudah dipungut, serta penyertaan modal pada BUMDesa 20% yang memunculkan risiko kegagalan,"sebutnya.
Adapun tujuan kegiatan workshop tersebut diantaranya :
Untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat kabupaten/kota maupun desa;
Meningkatkan kapasitas pegawai Pemerintah Daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa;
Mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan dan akuntabel;
Mendorong pembangunan dan pemberdayaan sumber daya manusia di desa;
Mendorong pemerintah desa dalam pengembangan usaha ekonomi produktif sesuai kewenangan desa;
Mendorong pemerintah desa melakukan transformasi ekonomi desa yang berkelanjutan sesuai kewenangan desa;
Memberikan rekomendasi strategis atas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. (*)